Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Berita157 views

Inionline.id – Dittipidter Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut, Senin (21/11).

Karo Pennmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa surat panggilan terhadap Pipit telah dilayangkan pada Jumat (18/11) lalu.

“Tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11).

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut apakah Penny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan itu atau tidak.

Ramadhan juga tak menjelaskan soal keterangan apa saja yang akan digali dari Penny. Ia hanya menyebut bahwa Penny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diambil keterangannya sebagai saksi,” ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Dalam kasus ini, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.