6.888 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah Membatalkan untuk Berangkat ke Tanah Suci

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Berdasarkan data yang diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, sejak Januari hingga November 2022, terdapat 6.888‎ calon jemaah haji di Jawa Tengah yang membatalkan keberangkatannya.

Calon jamaah haji dari Kabupaten Tegal  paling banyak yang membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci pada tahun ini. Calon jemaah haji sudah meninggal sebelum waktu pemberangkatan tiba menjadi salah satu penyebab pembatalan.

Calon jemaah haji yang memilih tak jadi berangkat ke Tanah Suci dari di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai‎ 436 orang.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tegal Mujahidin Nur Buhan mengatakan, data 436 calon jemaah haji di Kabupaten Tegal membatalkan keberangkatan bersumber dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

“Data itu dari Siskohat, pakai aplikasi. Yang buka aplikasi biasanya pusat dan provinsi. Kalau di kami ‎bisa dihitung per bulan. Harus dilihat dulu,” kata Mujahidin, Rabu (9/11/2022).

Menurut Mujahidin, data calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan dibuat oleh Kemenag kabupaten dan kota. Hal ini berdasarkan adanya calon jemaah haji yang datang untuk melakukan pembatalan keberangkatan.

“Kalau ada yang sudah punya nomor kursi, kemudian datang ke kami dan melakukan pembatalan, maka sesuai regulasi pembatalan kami layani dengan baik,” jelasnya.

‎Mujahidin mengungkapkan, alasan pembatalan antara lain calon jemaah haji sudah wafat. Selain itu, ada juga alasan lain, seperti ekonomi.

‎”Alasan pembatalan itu satu wafat. Yang kedua hal lain, itu tergantung jemaahnya. Bisa ekonomi dan lain sebagainya. Yang jelas, kalau ada nomor kursinya, tanda bukti pendaftaran, ada surat pernyataan batal, ada rekening, kami proses ke pusat, bagian pembatalan. Nanti yang melanjutkan pusat,” jelasnya.

Menurut Mujahidin, setelah diproses di Kemenag pusat, ‎nantinya biaya haji yang sudah dibayarkan saat mendaftar dikembalikan ke calon jemaah haji atau ahli warisnya.

“Prosedurnya tiga hari sudah harus dilayangkan ke pusat. Nanti biayanya dikembalikan langsung ke rekening ke ahli waris atau ‎yang bersangkutan yang membatalkan,” ‎ujarnya.

Disinggung kemungkinan lamanya masa tunggu keberangkatan menjadi alasan pembatalan, Burhanudin menyebut pihaknya tak bisa mengetahui secara pasti.

“Kalau itu di hati mereka. (Lamanya masa tunggu) itu kan nasional. Kalau ada jemaah ke sini mau membatalkan, kami beri edukasi. Kalau sudah mantap membatalkan ya kami siap melayani‎,” ujar dia.

Mujahidin mengatakan, jika mengacu ‎pada kuota yang didapatkan Jawa Tengah saat pemberangkatan jemaah haji terakhir, yakni sebanyak 13.776 orang, maka masa tunggu haji di Kabupaten Tegal jika mendaftar pada tahun ini mencapai 46 tahun.

“Kuota kemarin di Jateng‎ 13.776 dari biasanya sekitar 30.000. Jumlah pendaftar dibagi 13.776, maka hasilnya deretannya panjang. Tapi nanti kalau normal kembali seperti 2019 ke sana, ‎jumlah pendaftar dibagi 30.000 kan deretannya sedikit‎. Kalau normal, masa tunggunya 30 tahun. Mudah-mudahan nanti bisa normal dan kuotanya ditambah,” ujarnya.