3 Pemasok Bahan Baku Obat Sirop Tercemar EG dan DEG Diperiksa Bareskrim

Inionline.id – Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) Bareskrim Polri tengah menyelidiki PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

PT UPI merupakan salah satu korporasi yang diduga BPOM memiliki produk obat sirop cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dalam obat sirop yang dibuat.

Adapun salah satu produk obat sirop dari PT UPI yang kini telah ditarik peredarannya oleh BPOM merupakan jenis Unibebi.

“Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Unibebi,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam rilisnya, Selasa (7/11).

Nurul mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami bahan baku yang dikirimkan oleh pihak supplier kepada PT UPI. Ia menyebut ada tiga supplier yang akan diperiksa khusus yakni PT Logicom Solutions (LS), CV Budiarta (PT BA), dan PT Mega Setia Agung Kimia (MSAK).

“Diketahui bahwa bahan baku obat jenis yang digunakan oleh PT UPI didapat dari PT LS, PT BA, dan PT MSAK,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana GGAPA, Nurul menuturkan tim gabungan Bareskrim Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF).

Pemeriksaan difokuskan untuk mengecek dokumen-dokumen pembelian bahan baku, serta memeriksa sampel bahan baku yang digunakan oleh PT AF.

“Saat ini juga dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta uji laboratorium bahan baku yang telah diambil sampel,” ucap dia.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan Bareskrim juga akan melakukan penyelidikan terhadap supplier atau penyedia bahan baku yang dipakai oleh PT AF.

Ia menjelaskan tim gabungan akan melakukan pengambilan sampel dan menyelidiki supplier bahan baku Propilen Glikol (PG) tersebut.

“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku PG,” ucap Nurul.

Mabes Polri mengerahkan empat Direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.

Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Minggu (6/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 195 anak.