Usai 6 Diumumkan, Mahfud Sebut Tersangka Kanjuruhan Mungkin Bertambah

Berita257 views

Inionline.id – Dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka. Para tersangka itu dari mulai petinggi PT Liga Indonesia Baru hingga komandan kepolisian.

Merespons hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD yang juga pemimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan ada kemungkinan tersangka masih akan bertambah.

Ia mengatakan demikian karena TGIPF Tragedi Kanjuruhan masih bekerja, dan mungkin saja memberi masukan terkait siapa yang juga seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan setidaknya 131 orang tersebut.

“Tim dari pemerintah akan mencari penyebab-penyebab lain dan mungkin bisa saja dari temuan itu sebenarnya masih ada masalah atau pihak lain atau orang lain yang harus ditindak,” kata Mahfud saat jadi pembicara dalam program daring Mata Najwa yang diakses dari akun Youtube Najwa Shihab, Kamis (6/10) malam.

Mahfud pun mengapresiasi kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Selain itu, katanya, Polri juga mencopot sepuluh orang yang diduga bertanggung jawab atas tragedi itu.

Pada acara yang sama, salah satu anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan pihaknya akan terus bekerja untuk mencari akar masalah penyebab Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu. Oleh karena itu, sambungnya, TGIPF akan terus menggali keterangan dari semua pihak termasuk saksi, korban selamat, maupun keluarga korban.

Selain itu, pihaknya pun membuka saluran langsung (hotline) bagi yang ingin memberikan keterangan kepada tim gabungan yang terdiri dari sosok lintas sektor dari mulai pejabat, akademisi, hingga insan sepak bola tersebut.

“Tim investigasi juga buka hotline di [nomor telepon] 082135869256,” kata dia.

“Jadi dari hotline ini kita berharap seandainya ada yang tak bisa bicara dengan tatap muka, atau kita tidak bisa menjangkau mereka di sana… atau mungkin ada yang luput dari tim investigasi, bisa disampaikan,” imbuhnya.

Sedikitnya 131 orang meninggal dunia karena tragedi Kanjuruhan berdasarkan data kepolisian. Tragedi itu terjadi usai pertandingan sepak bola Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Korban berjatuhan setelah aparat keamanan menembakkan gas air mata ke tribun. Penonton berdesakan saat berusaha keluar stadion untuk menghindari kericuhan.

“Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10) malam.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Dia menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jerjatan Pasal 359, 360 KUHP.

Lalu, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan. Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu. Dia dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Lalu Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.