Untuk Jelaskan Pembiayaan Korban Kanjuruhan Wagub Jatim Lempar ke RS

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak enggan mengonfirmasi terkait isu Pemprov menghentikan pembiayaan untuk korban luka-luka tragedi Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar (RSSA), Malang.

Emil justru melempar ke pihak RSUD Saiful Anwar yang akan memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.

“Akan ada keterangan pers dari dirut RSSA kabarnya, untuk mengklarifikasi,” kata Emil, Senin (17/10).

Pernyataan itu Emil ungkapkan merespons kabar yang diterima Komnas HAM. Sebelumnya, lembaga itu mengaku mendapat info bahwa Pemprov Jawa Timur (Jatim) menghentikan pembiayaan untuk korban luka-luka tragedi Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar Malang.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan imbas penghentian pembiayaan itu, RSUD Saiful Anwar saat ini dikabarkan tidak lagi menerima rujukan untuk para korban.

“Ada berita bahwa dengan pengumuman dari Pemrov Jatim, itu ada penghentian pembiayaan terkait luka luka ini makanya RS Aaiful Anwar itu menghentikan korban luka yang akan merujuk ke sana,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.

Anam menyebut Komnas HAM tengah menelusuri hal tersebut. Jika info tersebut benar, Komnas HAM akan mendorong adanha evaluasi. Sebab, korban dalam tragedi Kanjurihan tak sedikit.

Diketahui, 132 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.

Mulanya kepolisian membantah tragedi itu imbas aparat yang menyemprotkan gas air mata usai Liga 1 Arema FC Vs Persebaya berlangsung. Kapolda Jatim saat itu, IRjen Pol Nico Afinta justru menyebut penembakan gas air mata itu sesuai prosedur untuk mengantisipasi massa anarkis.

Namun, Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencara Fakta (TGIPF) berkata sebaliknya. Komnas HAM dan TGIPF sepakat bahwa gas air mata memicu orang berdesak-desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai meregang nyawa.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.