Terkait Tragedi Kanjuruhan Polisi Periksa 35 Orang Saksi

Berita157 views

Inionline.id – Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu, tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Dedi hanya menyampaikan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

“Sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” kata Dedi di Polres Malang, Rabu (5/10) malam.

Disampaikan Dedi, proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Sebab, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, proses investigasi harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.

Diketahui, polisi telah menaikkan status Tragegi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Meski telah naik ke penyidikan, polisi belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Kata Dedi, hasil pemeriksaan akan disampaikan pada esok hari.

“Mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik, dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur,” tuturnya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata–berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun–untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut insiden ini. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/X/KEP/2022.

Dalam telegram itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didapuk menggantikan posisi Ferli yang dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan sembilan komandan Brimob buntut tragedi tersebut.

Selain itu, hingga saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam Polri juga telah memeriksa 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik dalam tugas pengamanan.