Terkait Kasus Ginjal Akut 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana

Inionline.id – Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut–yang umumnya diderita anak-anak–pada Senin (31/10), siang.

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” kata Kepala BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim, Senin siang.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” imbuh Penny.

Kedua perusahaan tersebut, kata Penny, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang Perlindungan Konsumen.

“Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 milyar,” katanya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara.

Selain itu, untuk proses penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah mengumpulkan sampel dari obat bekas yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut, bukan didapatkan dari produsen.

“Ternyata memang ada kaitannya,” kata Pipit.

Dia mengatakan pihaknya tak memungkiri akan melakukan pengembangan, bukan hanya produsen obat tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri mengerahkan empat Direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara di dalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.

Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 157 anak.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut–terutama pada anak–terdeteksi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kasus penyakit yang terungkap ke publik dan ramai pada September lalu itu pun membuat Kemenkes sempat membuat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan memberi resep obat sirop.

Per Rabu (26/10), kasus gagal ginjal akut yang tercatat dari 27 provinsi di Indoneisa mencapai 269 orang, di mana 157 di antaranya berujung kematian.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini dari ‘Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut’  menjadi ‘2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Kasus Ginjal Akut’ pada Senin (31/10) karena kekeliruan interpretasi keterangan narasumber. Dengan perbaikan ini, redaksi telah mengoreksi artikel tersebut.