Pasien Gagal Ginjal Akut Akan Ditanggung Pemerintah

Berita057 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia dapat melalui dua skema, yakni pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara bagi pasien yang dikategorikan tidak mampu secara finansial dan tidak memiliki anggota kepesertaan BPJS, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi pembiayaan memang ini, pertama, melalui skema BPJS bagi yang memang anggota. Yang kedua, bagi yang betul-betul tidak mampu, maka pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat akan menanggung semuanya,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10).

Syahril juga memastikan pemberian obat antidotum dengan merek Fomepizole kepada pasien GGAPA di Indonesia akan ditanggung pemerintah alias diberikan secara gratis kepada pasien.

Ia mengatakan pihaknya telah mendatangkan obat tersebut dari Singapura dengan harga per vialnya sekitar Rp16 juta. Yang sudah didatangkan yakni 16 vial dari Singapura dan 26 vial dari Australia.

Rencananya pihaknya juga bakal mendatangkan Fomepizole dari Amerika Serikat hingga Jepang lantaran obat tersebut termasuk susah didapatkan.

“Kenapa obat itu dipilih? karena memang obat itu ready atau siap pakai. Kemudian efektivitasnya teruji sangat baik, dan tadi sudah saya sampaikan juga dari 11 pasien yang diberikan pengobatan, itu 10 nya menunjukkan perbaikan klinis yang sangat bermakna,” ujar Syahril.

Syahril juga melaporkan jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia mencapai 255 orang per Senin (24/10). Ratusan kasus itu teridentifikasi di 26 provinsi Indonesia.

Ia mengatakan fatality rate atau tingkat kematian kasus ini mencapai 56 persen. Golongan usia pasien paling banyak berasal dari bayi di bawah lima tahun.