Meski Minta Maaf Anggota TNI Penendang Suporter Tetap Diproses Hukum

Inionline.id – Anggota TNI Angkatan Darat yang menendang suporter saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, tetap diproses hukum oleh Polisi Militer meski telah meminta maaf atas perbuatannya.

“Proses hukum tetap berjalan,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo saat dihubungi, Jumat (7/10).

Ia mengatakan total ada lima orang anggota yang diperiksa Polisi Militer. Satu di antaranya merupakan anggota yang menendang suporter itu.

Sebelumnya, video permintaan maaf anggota TNI AD itu juga beredar di media sosial. Dalam video, anggota itu mengaku khilaf atas perbuatannya. Pihak keluarga korban pun memaafkan anggota TNI itu.

Panglima TNI Andika Perkasa sebelumnya memastikan akan sanksi untuk prajurit yang terbukti melakukan kekerasan dalam tragedi di Kanjuruhan.

“Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya,” ujarnya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam.

Insiden berawal saat aparat melontarkan gas air mata–berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun–untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.