DPR Meminta Polri Tak Berbelit soal Kanjuruhan

Berita057 views

Inionline.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tidak berbelit-belit dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, Polri harus bergerak cepat, transparan, dan menindak semua pihak yang harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu.

“Jika ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka dalam melakukan investigasi ini polisi jangan berbelit-belit. Publik menonton, jadi proses semuanya harus cepat, transparan, dan menjerat semua pihak yang harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/10).

Dia mengatakan bahwa Polri harus mengusut Tragedi Kanjuruhan secara tuntas. Sahroni pun meminta, proses pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian dilakukan hingga level pimpinan.

“Saya minta kasus ini benar-benar diusut tuntas sampai ke pimpinannya. Dari saksi-saksi yang sudah terkumpul, jika ditemukan unsur pelanggaran, mohon segera langsung proses penindakan,” kata politikus Partai NasDem itu.

“Juga upaya investigasi jangan berhenti sampai di sini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada oknum-oknum lainnya bahkan pimpinannya yang terlibat, ” tambahnya.

Sebagai informasi, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

“Sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” kata Dedi di Polres Malang, Rabu malam.

Setidaknya sudah sebanyak 31 anggota Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya tersebut. Dengan demikian, ada tambahan dua personel Polri yang diperiksa terkait hal ini.

“Melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai (diperiksa) dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” kata Dedi.

Dedi mengatakan sejumlah aturan hingga Peraturan Kapolri didalami dalam proses pemeriksaan tersebut. Salah satunya aturan FIFA yang melarang soal penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola yang tertuang dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19b.