Aturan Penggunaan Obat Fomepizole untuk Gagal Ginjal Akut Diberikan 5 Kali Suntikan

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan aturan penggunaan obat penawar atau antidotum dengan merek Fomepizole untuk pasien gagal ginjal akut diberikan sebanyak 5 kali suntikan.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan obat tersebut dibeli pemerintah karena telah direkomendasikan badan kesehatan dunia (WHO) dengan efektifitas di atas 90 persen. Selain itu, obat tersebut juga dalam keadaan siap pakai.

Obat penawar tersebut, kata Syahril, telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Menurutnya, Fomepizole memberikan efek positif kepada pasien.

“Dari aturan pemakaiannya itu nanti akan diberikan dengan 5 kali suntikan. Yang di RSCM tadi sudah dilakukan 3 dan ada yang sudah 4 kali dan memberikan perbaikan, dan kita akan setop dan tidak digunakan terus menerus,” ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/10).

Syahril menjelaskan obat tersebut diberikan kepada pasien yang telah menunjukkan gejala-gejala gangguan ginjal. Contohnya, terjadi pengurangan frekuensi buang air kecil (BAK) serta jumlahnya.

Sebelumnya, pemerintah mengimpor obat penawar yang digunakan untuk menangani kasus gangguan ginjal akut yakni Fomepizole dari Amerika Serikat dan Jepang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut stok baru Fomepizole akan digunakan untuk menangani pasien yang masih dirawat.

“Kita sedang proses beli juga dari Amerika. Mereka ada stok, tetapi enggak banyak. Juga dari Jepang ada sekitar 2.000-an,” jelas Budi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10).

Obat Fomepizole yang bakal dibeli dari Amerika Serikat dan Jepang akan menambah stok yang saat ini ada dari Singapura dan Australia.

Budi menjelaskan Fomepizole digunakan setelah konsultasi dan pengujian yang melibatkan ahli farmakologi. Ia mengatakan 7 dari 10 anak pasien gangguan ginjal akut mengalami kondisi yang lebih baik setelah meminum obat itu.

Pemerintah akan memberikan obat-obatan itu kepada pasien yang masih dirawat. Tak hanya itu, obat itu akan diberikan secara gratis.