Wajib Sudah Booster Menjadi Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri

Berita157 views

Inionline.id – Terkait persyaratan dokumen keberangkatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia Pemerintah menetapkan aturan baru.

Terkini, warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 1 September 2022.

“WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat [fisik ataupun digital] telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga [booster] yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi SE Satgas, Minggu (4/8).

Namun demikian, wajib booster itu dikecualikan bagi sejumlah golongan. Yakni WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, orang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Kemudian, WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

“Maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate,” lanjut Satgas.