Pemerintah Memperbarui Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Pemerintah kembali memperbarui aturannya, di masa pandemi Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (1/9).

PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui beberapa pintu masuk. Berikut pintu masuk untuk perjalanan udara:

– Bandara Soekarno Hatta, Banten
– Juanda, Jawa Timur
– Ngurah Rai, Bali
– Hang Nadim, Kepulauan Riau
– Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
– Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
– Kualanamu, Sumatera Utara
– Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan – Yogyakarta International Airport, Daerah Istimewa Yogyakarta
– Sultan Iskandar Muda, Aceh
– Minangkabau, Sumatera Barat
– Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
– Sultan Syarif Kasim II, Riau
– Kertajati, Jawa Barat
– Sentani, Papua.

Sementara itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sedangkan untuk pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dapat melalui delapan titik. Yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

Syarat PPLN Datang ke Indonesia

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat PPLN yang datang ke Indonesia. Pertama, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Kedua, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Namun demikian, ada sejumlah kelompok PPLN yang tidak dibebankan menunjukkan sertifikat vaksin. Berikut diantaranya.

1. Usia di bawah 18 tahun.
2. Orang dengan komorbid yang tidak bisa menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
3. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
4. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
5. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arangement.

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait aturan persyaratan dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia. Terkini, warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin virus corona dosis ketiga atau booster.
Namun demikian, wajib booster itu dikecualikan bagi sejumlah golongan. Berikut diantaranya.

1. Orang dengan komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksin, wajib disertai dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
2. WNI PPLM yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan belum bisa mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate.

Protokol Covid-19 pada Pintu Masuk

Pemerintah sudah tidak mewajibkan pemeriksaan Covid-19, baik melalui PCR maupun antigen pada PPLN. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan bagi mereka yang menunjukkan gejala Covid-19 saat tiba atau akan beranjak dari Indonesia.

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

“PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Satgas.

PPLN yang melakukan pemeriksaan PCR diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan serta wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Yakni menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal.

Di masa itu, PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan kamar penginapan atau tempat tinggal dan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif.

Jika pemeriksaan PCR menunjukkan hasil positif, PPLN wajib melakukan isolasi atau perawatan. Sementara bila negatif, maka PPLN diperbolehkan melanjutkan kegiatan.

Sementara itu, biaya pemeriksaan konfirmasi PCR di pintu masuk bagi WNA ditanggung secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

Hal yang sama juga berlaku bagi perawatan Covid-19. Perawatan WNA yang dinyatakan positif dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah.