Pasca Naiknya Harga BBM Pertalite, Tarif Angkot di Sukabumi Naik

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Resmi naik tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi Rp6.000 bagi masyarakat umum dan Rp3.000 bagi siswa. Kenaikan itu terjadi seiring dengan pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM bersubsidi per 3 September 2022.

Harga pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, serta Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

“Mulai hari ini naik (tarif angkot) asalnya Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp 3 ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Abdul Rachman, Minggu (4/9).

Abdul melanjutkan, besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Di dalamnya tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.

Ia menyebut, sopir angkot sempat mendatangi kantor Dinas Perhubungan pasca pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah. Mereka menuntut kepastian tarif karena adanya sopir yang secara sepihak memasang tarif baru.

“Setelah BBM naik, begitu siang diumumkan kenaikan jadi ada secara sepihak sopir narikin ke penumpang Rp7 ribu dan Rp8 ribu jadi tidak ada keseragaman. Nah mereka ingin ada kepastian berapa sih sebenarnya,” ujarnya.

Abdul juga memastikan pihaknya telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga, kata dia, penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono sebelumnya menyoroti ongkos transportasi umum akan naik usai Presiden Jokowi mengerek harga BBM jenis Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax.

Adrianto kemudian juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menaikkan tarif dasar untuk ongkos transportasi yang diatur oleh pemerintah.Menurut dia, tarif dasar untuk taksi konvensional, taksi online, dan ojek online diatur oleh pemerintah.