Jokowi Teken PP tentang Panitia Urusan Piutang Negara

Berita257 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tugas dan wewenang PUPN diatur dalam PP tersebut.

PP Nomor 28 Tahun 2022 diteken Jokowi 31 Agustus 2022 sebagaimana dilihat salinannya, Minggu (4/9/2022). Piutang negara yang dimaksud dalam PP Ini adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.

Sedangkan Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Adapun penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.

Sementara itu, penjamin utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang penanggung utang.

Pasal 2 PP tersebut menjelaskan piutang negara yang diatur dalam PP ini meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah. Piutang negara sebagaimana dimaksud di Pasal 2 itu tidak termasuk sebagai berikut:

a. Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Sedangkan Pasal 3 PP tersebut menjelaskan mengenai piutang negara yang diurus PUPN. Berikut selengkapnya:

Pasal 3
(1) Piutang Negara yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
(2) Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya dan
b. didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat dipastikan jumlah/besarannya.

Adapun tugas dan wewenang PUPN dijelaskan di Pasal 9. Berikut selengkapnya:

TUGAS DAN WEWENANG PUPN
Pasal 6
(1) PUPN mempunyai tugas:
a. mengurus Piutang Negara yang berasal dari Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun;
b. mengurus Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal berdasarkan pertimbangan PUPN, piutang Negara tersebut harus segera diurus; dan
c. melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan piutang
Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui mekanisme penerusan pinjaman (channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pengurusan Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, PUPN berwenang menerbitkan:
a. SP3N;
b. surat penolakan pengurusan piutang Negara;
c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
d. PB;
e. surat koreksi atau perubahan besaran piutang Negara;
f. SP;
g. SPP;
h. surat permintaan sita persamaan;
i. surat perintah pengangkatan sita;
j. sPPBS;
k. surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang;
l. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan dibawah nilai pengikatan;
m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas;
n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai;
o. PSBDT;
p. surat pernyataan pencabutan PSBDT;
q. surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara;
r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah Indonesia;
s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan;
t. surat permintaan izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
u. surat perintah Paksa Badan/perintah perpanjangan Paksa Badan/perintah pembebasan Paksa Badan;
v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak;
w. surat permintaan kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan /dana talangan yang telah
dikeluarkan;
x. surat penyampaian daftar penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan
keperdataan dan/atau tindakan layanan publik;
y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan oleh pihak penanggung utang;
z. surat permintaan pengosongan Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual lelang;
aa. surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian/lembaga/badan-badan yang
berwenang;
bb. surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; dan
cc. surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri.