Pada Tahun 2030 Banggar Sebut PLN Akan Kelebihan Pasokan Listrik 41 GW

Ekonomi257 views

Inionline.id – Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengatakan PLN akan kelebihan pasokan alias over supply listrik 41 gigawatt pada 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).

Akibat potensi kelebihan listrik itu, Banggar DPR lantas mewacanakan penghapusan daya listrik 450 VA.

Dalam hal ini, Said Abdullah mengatakan setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp3 triliun per tahun karena dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta terdapat skema take or pay.

Hal itu berarti, listrik yang dipakai atau tidak yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.

Karena itu Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami ‘over supply’.

Meski demikian, kebijakan itu masih dalam tahap pengkajian, dan tidak akan diambil dalam waktu dekat. Menurut dia, ada beberapa tahapan persiapan yang akan dilakukan sebelum kebijakan yang jadi usulan Banggar DPR itu dilaksanakan.

“Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA,” kata Said di Jakarta, Rabu (14/9).

Dia menjelaskan, terhadap keluarga miskin yang masih menggunakan daya 450 VA, terus diupayakan untuk bermigrasi ke 900 VA secara bertahap, sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasinya.

Dalam usulannya, Said menyebut sebaiknya daya listrik 450 VA dihapus. Kemudian daya listrik untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik dinaikkan dari 450 VA menjadi 900 VA.

“Lalu pelanggan yang tadinya menggunakan daya 900 VA dinaikkan menjadi 1.200 VA. Namun untuk golongan ini, tidak semuanya terdaftar menjadi penerima subsidi tarif listrik,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kenaikan daya listrik tersebut gratis, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya apapun. Namun dia menegaskan, penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahas lebih rinci oleh Banggar DPR.