Kemenhub akan Mulai Menghitung Kenaikan Tarif Kapal Penyeberangan

Ekonomi157 views

Inionline.id – Usai harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax naik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengerek tarif penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sedang menghitung bersama operator kapal untuk menentukan tarif yang tepat setelah harga BBM naik.

“Angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap perhitungan bersama dengan operator-operator kapal,” ujar Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).

Kemenhub, sambung Hendro, akan mengumumkan tarif baru penyeberangan dalam waktu dekat. Namun, ia tak menjelaskan rinci kapan tepatnya kapal akan menerapkan tarif baru.

“Mungkin dalam tempo tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan,” jelas Hendro.

Sejauh ini, Kemenhub baru menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.

Sementara, tarif dasar bus AKAP naik dari Rp119 menjadi Rp159 per km per penumpang. Lebih rinci, tarif AKAP dibagi menjadi dua wilayah.

Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas bus AKAP wilayah 1 naik dari Rp155 menjadi Rp207 per km per penumpang. Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp95 menjadi Rp128 per km per penumpang.

Untuk wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas AKAP untuk wilayah ini naik dari Rp172 menjadi Rp227 per km per penumpang. Kemudian, tarif batas bawah wilayah 2 naik dari Rp106 menjadi Rp142 per km per penumpang.