Ferdy Sambo Masih Belum Ajukan Memori Banding Setelah Sepekan Dipecat

Berita157 views

Inionline.id – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum mengajukan memori banding usai divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8).

“Sampai dengan hari ini informasi dari pak Karo Wabprof Propam untuk memori banding saudara FS belum diterima,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, (2/9).

Kendati demikian, Dedi memastikan Divisi Wabprof Propam Polri dan Divisi Hukum Polri sudah mempersiapkan tim komisi sidang banding dalam kasus Sambo tersebut.

Ia memastikan tim Komisi Sidang banding itu akan dipimpin langsung oleh seorang Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal. Hanya saja, dirinya masih enggan merincikan lebih jauh siapa sosok Jenderal Bintang Tiga tersebut.

“Sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, diterima atau ditolak,” tuturnya.

Diketahui, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.