RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Berita357 views

Inionline.id – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru memuat perubahan masa wajib belajar, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu, pada pasal 7 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.

Pendidikan dasar disebut wajib diterapkan secara nasional. Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) dikatakan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.

Merujuk pada ketentuan itu, pendidikan dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.

“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional,” bunyi Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Senin (29/8).

Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara bertahap.

“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 7 Ayat 5.

Sebagai informasi, masa wajib belajar sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau pendidikan dasar. Hal itu tertuang dalam pasal 34.

Diketahui, Pemerintah lewat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR.

Usulan RUU Sisdiknas resmi diajukan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8) lalu.

“Diusulkan oleh pemerintah masuk dalam prolegnas prioritas 2023,” kata anggota Baleg DPR Taufik Basar kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kini disebut akan mengintegrasikan atau mencabut tiga UU pendidikan lain. Masing-masing yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.