Pengacara Brigadir J Medesak Timsus Segera Tahan Putri Chandrawathi

Berita257 views

Inionline.id – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar Timsus dapat segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menilai hal tersebut diperlukan agar Putri tidak menghilangkan barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Putri juga dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri apabila tidak segera ditangkap.

“Iya, harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/8).

Istri mantan Kadiv Propam Polri itu masih belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

“Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.

“Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya,” imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.