Kemendikbudristek Mengingatkan Perguruan Tinggi Mesti Tepat Sasaran Memberikan KIP Kuliah

Pendidikan457 views

Inionline.id – Perguruan tinggi menjadi pihak pertama dan utama dalam mewujudkan ketepatsasaran program KIP Kuliah. Perguruan tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon mahasiswa penerima KIP Kuliah serta melakukan validasi langsung, baik kunjungan maupun lainnya, terkait kebenaran dokumen yang dikirimkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Misalnya bagi perguruan tinggi swasta, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, baik melalui jalur LLDikti ataupun melalui jalur pemangku kepentingan harus dilakukan seleksi,“ kata Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Muni Ika
pada kegiatan pendampingan pengelolaan KIP Kuliah bagi perguruan tinggi swasta yang berada di bawah pembinaan LLDikti Wilayah XI dikutip dari laman puslapdik.kemendikbud, Rabu, 24 Agustus 2022.

Muni mengingatkan seleksi mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang saat duduk di bangku SMA/SMK/MA sudah memiliki KIP Dikdasmen.

Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, mahasiswa dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), keempat mahasiswa yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, kriteria kelima mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial dan terakhir mahasiswa yang keluarganya memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta atau Rp750 ribu per anggota keluarga yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa.

“Itu urutan berdasarkan prioritas penerima KIP Kuliah, dari mahasiswa pemilik KIP Dikdasmen sampai pemilik SKTM,“ papar Muni.

Muni menuturkan untuk mewujudkan ketepatsasaran penerima KIP Kuliah ditegaskan secara eksplisit mengenai penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2022.

“Bila keluarga mahasiswa penerima KIP Kuliah diketahui mengalami perbaikan ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi semua kriteria sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka wajib dilakukan penggantian, yakni diganti oleh mahasiswa lain yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah,” papar dia.

Muni menyebut perguruan tinggi harus selalu melakukan evaluasi berkala setiap semester pada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Evaluasi terhadap ekonomi keluarga serta prestasi akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Namun, dalam evaluasi itu juga harus melihat secara mendalam. Misalnya ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diketahui memiliki HP yang lumayan mahal, perlu dicari tahu, dari mana HP itu diperoleh, apakah memang ekonomi keluarganya meningkat atau karena si mahasiswanya pintar menabung atau siapa tahun karena dapat hadiah,“ tutur Muni.

Roadshow di 16 LLDikti

Pendampingan pengelolaan KIP Kuliah di Banjarmasin merupakan akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan terhadap ribuan PTS di 16 LLDikti seluruh Indonesia yang dimulai sejak 27 Juli 2022. Kegiatan pendampingan digelar hybrid, antara luring dan daring.

Kegiatan juga menyosialisasikan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah. Kebijakan terbaru itu antara lain mengenai syarat penerima KIPK di DTKS serta bantuan biaya untuk pofesi kebidanan, dan mahasiswa penerima KIP Kuliah jenjang D3 yang upgrading ke Sarjana Terapan/D4 3.

Selain itu juga mengenai tambahan biaya yang diperbolehkan dibayarkan oleh mahasiswa kepada perguruan tinggi, larangan perguruan tinggi untuk menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa, serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Juga mengenai penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, penggunaan Kartu KIP Kuliah Digital, mekanisme telat pengajuan pencairan semester, serta kebijakan mengenai evaluasi oleh perguruan tinggi setiap semester.

Muni mengungkapkan persoalan yang kerap muncul antara lain mengenai sinkronisasi antara sistem KIP Kuliah dengan DTKS dan PDDIKTI. Selain itu, juga persoalan mengenai pengenaan biaya tambahan yang dibebankan perguruan tinggi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah serta persoalan penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Muni menuturkan untuk menjamin agar bantuan KIP Kuliah bisa berdampak sesuai harapan, perguruan tinggi harus melakukan pembinaan dan edukasi secara berkala pada mahasiswa untuk melanjutkan kuliah sampai selesai dan punya prestasi, baik akademik maupun non akademik.