Pada 1 September Sidang Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando akan Digelar

Inionline.id – Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan putusan enam terdakwa pengeroyok Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan digelar pada 1 September mendatang. Majelis hakim memberi kesempatan terlebih dahulu para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana mulanya menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyebut akan mengajukan pleidoi dan meminta waktu satu pekan.

“Terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, maka kami akan melakukan pleidoi minggu depan dengan hari yang sama,” kata kuasa hukum para terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).

Hakim Ketua Dewa lalu mengingatkan kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa terkait masa penahanan para terdakwa di tingkat pengadilan. Untuk itu, majelis memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada Senin (29/8), selanjutnya pada Kamis (1/9) akan diagendakan pembacaan putusan.

“Jadi saya menginformasikan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum penahanan terdakwa sampai tanggal 5 September. Saudara saya kasih kesempatan hari Senin pleidoi, hari Kamis kita putusan,” kata hakim.

“Saya hanya punya waktu dua hari untuk memutus perkara ini. Hari Senin ya tanggal 29 pleidoi,” imbuhnya.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara” imbuhnya.

Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.