KAI Membongkar 120 Bangunan Liar di Lokalisasi Gunung Antang Jaktim

Antar Daerah657 views

Inionline.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membongkar ratusan bangunan liar di Gunung Antang, Jakarta Timur, Selasa (30/8). Penggusuran dilakukan karena selama ini marak praktik prostitusi dan perjudian di kawasan tersebut.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan ada 120 bangunan liar yang dibongkar. Pembongkaran melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota TNI dan Polri.

“PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).

Eva mengatakan penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai Nomor 388 tahun 1988. Ia menambahkan sekitar 800 personel gabungan PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat membongkar ratusan bangunan liar tersebut.

Menurut Eva pembongkaran dilakukan setelah melalui beberapa pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3. Namun, menurutnya seluruh peringatan itu tidak diindahkan oleh penghuni.

“PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas bangunan liar yang dibongkar merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.

Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta juga telah berkoordinasi dan menyosialisasikan kepada penghuni untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

“Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987,” tuturnya.

Eva mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Aturan ini tercantum dalam Pasal 178 dan Pasal 181 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Menurut dia pihak yang melanggar aturan tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.