Dewan RI Fahmy Alayfroes Tentang RUU Sisdiknas: Ojo Kesusu !

Antar Daerah157 views

Jakarta, Inionline.id – Anggota Komisi X DPR-RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. Fahmy Alaydroes, MM, MEd. meminta Pemerintah tidak terburu-buru terkait RUU Sidiknas.

Pasalnya, Pemerintah telah menyiapkan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah juga secara resmi telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8). Selanjutnya, tinggal menanti persetujuan DPR, apakah proses pembahasan tersebut dilanjutkan, atau ditunda.

Fahmy mengatakan Inisiatif Pemerintah untuk melakukan perubahan UU Sisdiknas yang telah berusia 20 tahun dapat difahami dan wajar. Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar biasa cepat dan sarat dengan tantangan.

“Pendidikan Nasional juga harus mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal dalam mempersiapkan putera-puteri dan generasi bangsa menghadapi persaingan regional dan global. Namun, Pendidikan Nasional harus tetap mengacu kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” ujarnya, Minggu (28/08/2022).

Fahmy melanjutkan, UU Sisdiknas akan menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. Mengatur pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat, baik formal, nonformal ataupun informal; dari rentangan pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi.

“Oleh karena itu, proses perubahan UU Sisdiknas tidak boleh dijadikan ‘alat’ untuk mengejar target taktis ataupun politis,” tukasnya.

Pendidikan Nasional menurut legislator daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini bahkan harus dibangun untuk semata-mata mencapai tujuan Pendidikan Nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Dengan kata lain, proses perubahan UU Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan bersama melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik, dan tidak dipaksakan harus selesai di periode pemerintahan saat ini,” imbuhnya.

Dalam kenyataannya, rancangan UU Sisdiknas ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengamat pendidikan, akademisi, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Indonesia dan juga ormas-ormas besar penyelenggara pendidikan (NU, Muhammadiyah).

Fahmy mengungkapkan bahwa Pokok masalahnya adalah, bahwa pengajuan revisi UU Sisdiknas belum mendesak (urgen), proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya.

Tambahan lagi, pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu kepada program-program pemulihan pendidikan nasional paska pandemi yang telah berdampak negatif terhadap capaian pendidikan.

Selain itu, pemerintah harusnya mengerahkan segala sumberdaya untuk membenahi permasalahan-permasalahan yang mendasar dan membutuhkan penyelesaian yang segara, yaitu: (i) permasalahan kekurangan, ketersebaran, kompetensi dan kesejahteraan guru, termasuk menyelesaikan ratusan ribu guru honorer, (ii) lebih dari satu juta ruang kelas yang rusak, sebagian besar rusak parah, (iii) perbaikan dan penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan zaman dan berkearifan nasional/lokal.

Pemerintah mesti mendengar masukan dan kritik dari banyak pihak, agar tidak memaksakan diri melakukan perubahan/revisi atas UU Sisdiknas. Badan Legislasi DPR-RI, sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang akan menindak-lanjuti usulan Pemerintah tentunya akan bertindak bijak, dan mendengarkan suara-suara kritis masyarakat luas terkait proses revisi UU Sisdiknas ini.

“Jangan tergesa-gesa, Ojo Kesusu !,” tandasnya.