Dewan Jabar Haru Suhandaru Minta Pemerintah Tindak Tegas Situs Judi Online Karena Sengsarakan Masyarakat

Antar Daerah357 views

Bandung, Inionline.id – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah untuk menindak situs judi online secara hukum karena melanggar UU ITE dan menyengsarakan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menjelaskan, selain melanggar hukum, aktivitas judi, termasuk judi online dilarang di Indonesia.

“Saya kira harus diproses secara hukum karena negara kita melarang judi,” ujar Haru saat dihubungi di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

“Kita berharap pemerintah berkejasama dengan kepolisian untuk mengusut, jangan cuman ditutup saja. Itu bukan pelanggaran saja, tapi itu tindak pidana masuk ke UU ITE dan sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, Haru menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih maksimal dalam menutup situs judi online termasuk iklan-iklannya juga.

“Pemerintah harus menindak tegas judi online. Harus memberi peringatan secara legal formal kepada aplikasi. Apalagi aplikasi-aplikasi tersebut punya dampak ekonomi dan sosial,” tukasnya.

Ketua fraksi PKS ini menambahkan, jangan sampai pemerintah lebih tegas kepada aplikasi daripada kepada judi.

Apalagi, lanjut Haru, aplikasi non judi harus diberikan peringatan kemudian dibantu supaya bisa diproses mekanisme dan prosedurnya secara legal formal.

“Karena kita gak mungkin membiarkan legal formalnya yang berdampak kepada ekonomi,” pungkasnya.