13 Napi Korupsi di Aceh Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Inionline.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman mengatakan total narapidana yang akan mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-77 RI sebanyak 5.912 orang. Dari jumlah itu, 13 orang merupakan narapidana kasus korupsi.

Meurah mengatakan sebanyak 5.896 orang mendapat remisi umum satu dan 16 orang menerima remisi umum dua atau langsung bebas.

“5.912 narapidana itu terdiri dari 3.633 narapidana kasus narkotika, 13 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan selebihnya tindak pidana umum,” kata Meurah dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Dari 5.896 narapidana penerima remisi umum satu, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Kemudian sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.

Selain itu sebanyak 2.161 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 4 orang menerima remisi empat bulan, 1.030 orang mendapat remisi lima bulan, dan 289 orang mendapat remisi enam bulan.

“Penerima remisi umum dua atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang,” ujarnya.

Meurah mengatakan dari 18 lapas dan delapan rutan di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.

“Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 420 orang. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan,” katanya.