Soal Mafia Tanah Polisi Tangkap 2 Pejabat dan Pensiunan BPN di Bekasi

Inionline.id – Polisi menangkap lagi dua pejabat dan seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017. Mereka langsung ditahan polisi.

“Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7).

Kedua pejabat itu yakni NS (50) dan RS (58). NS saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang. Dia diketahui merupakan mantan kasie infrastruktur pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Sementara RS kini menjabat sebagai kasie survei di kantor BPN Bandung Barat. Yang bersangkutan adalah mantan kasie pengukuran dan pemetaan kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Sedangkan mantan pejabat atau pensiunan BPN yang turut ditangkap adalah PS (59). Ia merupakan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketiganya terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017. Ia mengatakan ketiganya menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu.

“Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” ucap Hengki.

Dengan demikian, sampai saat ini sudah ada tujuh orang yang ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah. Namun, polisi belum membeberkan identitas mereka.

“Total pada modus ini sudah ditahan tujuh orang sindikat mafia tanah,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait dugaan kasus mafia tanah.

Salah satunya adalah PS yang merupakan pejabat BPN Jakarta Selatan. Ia merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diduga, PS menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Jabatan terakhir PS yaitu Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat tindak pidana terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.