IDI Mendorong Pemerintah Atur Regulasi Riset Ganja untuk Kebutuhan Medis Indonesia

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah didorong oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera memberikan akses regulasi penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian itu diharapkan dapat melibatkan sejumlah peneliti dari sejumlah dokter dan farmakolog.

Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi sekaligus mewanti-wanti proses regulasi ganja medis harus benar-benar dilakukan secara hati-hati dan menjunjung tinggi nilai evidence based medicine (EBM).

“Sebenarnya kami mendorong ya, jadi nanti bersama Kemenkes kita mendorong untuk kemudian kami siap untuk berkolaborasi membuat satu kajian based on research tentang ini,” kata Adib di Jakarta Pusat, Senin (4/7).

Adib menilai, dalam penelitian kajian ganja untuk pengobatan medis harus melihat sisi keselamatan dan efek samping yang terjadi dari pemberian ganja. Ia juga menyoroti, apakah efek ganja untuk medis dapat menjadi pengobatan utama atau hanya menjadi obat pendukung.

Ia juga meminta publik tidak latah dengan penelitian di sejumlah negara. Adib menekankan bahwa pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji secara ilmiah segala riset tentang pengobatan di Indonesia.

“Karena sekali lagi, kepentingan kita untuk keselamatan pasien dan ini perlu adanya suatu pengkajian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi riset ganja medis untuk pengobatan di Indonesia.

“Dalam waktu dekat akan diterbitkan regulasinya,” kata Dante.

Penelitian ganja untuk medis, kata dia, bertujuan untuk melihat benar tidaknya manfaat ganja untuk kebutuhan dunia medis. Ia juga menyebut Kemenkes bakal mengawasi kontrol pasca penelitian. Kemenkes akan mendampingi proses produksi apabila hasil penelitian menunjukkan bukti yang signifikan.

“Riset untuk medical saja ya. Ini adalah ganja medis bukan ganja yang dikonsumsi secara bebas untuk pleasure,” ujarnya.

Komisi III DPR RI sebelumnya mempertimbangkan usulan agar tanaman ganja dikeluarkan dari narkotika golongan I. Penurunan kategori narkotika menjadi golongan II atau III itu dimaksudkan agar ganja dapat digunakan sebagai terapi atau pengobatan medis.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memastikan pihaknya akan mempertimbangkan masukan tersebut di dalam pembahasan RUU Narkotika baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama dengan pemerintah.

Desmond juga meminta masukan banyak pihak yang kemudian bisa mengakomodir regulasi ganja medis namun tidak memperluas isian UU. Ia juga menyadari bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah tidak begitu relevan dan butuh pembaharuan.