Amandemen UUD Batal, MPR akan Membentuk Panitia Adhoc Bahas PPHN

Politik157 views

Inionline.id – MPR RI sepakat tidak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Badan Pengkajian MPR telah memutuskan tidak ada amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan.

“Karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD karena dinamika politik yang cukup tinggi,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Amandemen kelima konstitusi dikhawatirkan banyak pihak akan merembet kepada pasal lain, terutama masa jabatan presiden.

“Jadi tadi, sudah sepakat, tidak mungkin di periode ini kita melakukan amendemen,” kata Bamsoet.

Politikus Golkar ini tak menjawab tegas apakah periode berikutnya akan melakukan amandemen. Sebab bukan kewenangannya untuk memutuskan. Semua tergantung kesepakatan MPR periode berikutnya.

“Yang periode mendatang kan yang bikin MPR periode mendatang. Bisa juga kemungkinan bisa. Yang sekarang enggak mungkin amendemen,” jelas Bamsoet.

Presiden Joko Widodo juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada MPR perlu tidaknya amandemen konstitusi ini. “Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR,” jelas Bamsoet.

Meski amandemen telah disepakati batal, MPR akan mengambil terobosan baru melalui konvensi ketatanegaraan untuk memasukkan PPHN. Konvensi itu berdasarkan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

“Khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar,” kata Bambang.

Terobosan ini telah disepakati dalam rapat gabungan 9 fraksi di MPR dan perwakilan kelompok DPD. Selanjutnya akan dibentuk panitia adhoc terdiri dari 10 pimpinan MPR, fraksi dan kelompok DPD.

MPR akan mengambil keputusan pada sidang paripurna September mendatang. “Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan tanggal 16 Agustus, maka kita buat sendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan,” jelas Bamsoet.