Polisi Melarang Demonstran Longmars Tolak DOB Papua 3 Juni

Inionline.id – Polisi melarang aksi demonstrasi yang dilakukan dengan cara longmars untuk menolak daerah otonomi baru (DOB) oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) di Jayapura pada Jumat (3/6) mendatang.

Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih membangun komunikasi dengan penanggung jawab aksi agar memenuhi persyaratan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami akan lakukan penyekatan bila terjadi longmars, kami akan tetap persuasif dengan memfasilitasi. Penyampaian suara atau aspirasi adalah hak semua orang dan diatur dalam Undang-undang,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (1/6).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian akan mendorong perwakilan massa untuk dibawa ke DPRP dan menyampaikan aspirasinya. Polisi, kata dia, tak ingin aksi 3 Juni mendatang ditunggangi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Aksi 3 Juni tersebut ditunggangi oleh KNPB, dimana motivasi aksi tersebut tidak hanya membicarakan DOB tapi juga berbicara tentang referendum. Kalau sudah demikian modelnya, Polisi tidak akan mau kecolongan,” jelasnya.

Menurutnya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penanggungjawab aksi ialah melengkapi administrasi yang dapat menyimpulkan bahwa PRP adalah organisasi yang terdaftar di Kesbangpol.

Jika syarat itu terpenuhi, maka polisi akan memfasilitasi penyampaian aspirasi yang hendak dilakukan oleh kelompok tersebut. Ia menyebut bahwa rujukan kepolisian ialah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Tapi ada syarat-syarat yang harus dihormati, semua ada aturannya. Ada hak asasi orang lain yang harus dihormati, itu tercantum di dalam Undang-Undang, bukan semau sendiri,” ucap dia.

Menurut Victor, antisipasi maksimal dilakukan polisi lantaran pada 2019 lalu demonstrasi berujung pada banyak kerugian.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami, maka kami mainkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Polri, kata dia, akan mengerahkan sekitar 2000 personel gabungan untuk mengamankan aksi tersebut. Nantinya, polisi juga menyiapkan lima truk untuk mengantarkan massa aksi ke kantor DPR Provinsi Papua.

Aksi penolakan DOB telah dilakukan sebanyak lebih dari tiga kali beberapa waktu terakhir. Pada aksi yang digelar Selasa (10/5) lalu, kericuhan terjadi. Satu orang demonstran dilaporkan terkena peluru karet oleh aparat.

Sebanyak lima Polres di wilayah Papua berstatus siaga untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa tersebut kala itu. Adapun lima Poles tersebut yang turut mengamankan aksi unjuk rasa berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Deiyai.