Pemerintah Membentuk Satgas terkait PMK

Berita157 views

Inionline.id – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang saat ini merebak di Indonesia. Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui pembentukan Satgas Penanganan PMK itu. Hal ini disampaikan Airlangga usai rapat internal bersama Jokowi dan menteri terkait di Istana Bogor, Jawa Barat.

“Yang kedua bapak presiden sudah menyetujui struktur daripada satgas penanganan PMK yang nanti akan dipimpin Kepala BNPB dan nanti diwakili wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan kemudian Dirjen Binabangdakem Dagri, dari Deputi Kemenko dan Asops Kapolri dan TNI Polri,” ungkap Airlangga melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).

“Struktur ini mirip dengan penanganan Covid-19,” imbuh dia.

Selain itu, Jokowi juga menyetujui pengadaan vaksin khusus PMK. Ada 29 juta dosis vaksin yang akan disiapkan tahun 2022 ini.

“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN,” ujar Airlangga.

Jokowi, kata Airlangga, juga memberikan arahan agar obat-obatan PMK untuk terus disiapkan. Jumlah vaksinator juga diminta untuk dilengkapi.

“Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar masuk peternakan artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, terkait pergantian hewan yang dimusnahkan akibat terinfeksi PMK, Airlangga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan biaya penggantian.

“Selanjutnya terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi,” ujar dia.

Airlangga juga menuturkan bahwa penanganan PMK ini akan ditangani seperti penanganan COVID-19. Penanganan dilakukan dengan berbasis level.

“Bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM. Ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya detail akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri,” pungkas Airlangga.