Pansus III DPRD Jabar Kejar Target Penyelesaian Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Antar Daerah057 views

Bali, Inionline.id – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Jabar terus mengejar target penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja dengan melakukan studi banding ke Provinsi Bali.

Menurut anggota Pansus III Mochamad Ichsan Maoluddin, Ranperda ini nantinya akan menjamin kepada pekerja informal atau non-formal.

“Kalau pekerja formal itu sebetulnya niat dari pengusaha di Jawa Barat itu, total pekerja formal dan in-formal itu ada 22 juta, 10 jutanya pekerja formal, 12 juta non formal, yang pekerja formal baru terdaftar 45 persen saja, berarti ada pengusaha pabrik atau pengusaha yang tidak mendaftarkan dan menjaminkan sosial karyawannya kepada lembaga,” ungkap M Ichsan, Rabu (22/06/2022).

Kemudian, dirinya menambahkan bahwa target Pemprov di tahun 2024 adalah 70% yang artinya naik dari prosentase awal di 45%, walaupun idealnya 100% namun kondisinya di lapangan tidak ideal, adapun pekerja yang non formal masih sekitaran 5 persen yang notabene kategorinya rendah, sehingga targetnya, non-formal ke informal diangka 70% dari 22 juta.

“Yang utama itu 2 dalam Perda ini, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, JHT itu sebetulnya tambahan, kalau jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu cukup setiap orang atau pendaftar itu Rp 16.800 per bulannya, itu langsung dipotong dari gajinya kalau yang formal seperti itu, sama juga bagi pekerja non formal, jika non formal tidak diatur setiap ada keuntungan setor kalau ingin menambah dengan JHT dari Rp 16.800 ditambah sekitar 20.000 itu bisa dapat manfaatnya besar,” ujarnya.

Berbicara mengenai landasan hukumnya, M Ichsan menjelaskan bahwa Perda ini merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 bahwa, Presiden memberikan mandataris kepada kepala daerah yaitu Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk merumuskan sebuah jaminan sosial kepada masyarakat didaerah, lebih khusus adalah para pekerja non formal.

Lalu hasil studi M Ichsan bersama Pansus III di Bali mengungkapkan bahwa Perusahaan Daerah (PD) pasar Bali telah menjaminkan para pemilik toko yang menyewa di lahan milik PD pasar Bali namun belum sampai kepada jaminan ketenagakerjaan para karyawan toko di area tersebut.

“Kesulitannya itu memang, jadi harus berani menganggarkan disamping kolaborasi dari dana APBD atau juga memanfaatkan CSR, artinya adalah bagaimana orang yang bekerja itu secara jaminan keselamatan kerja itu bisa lancar tidak lagi menjadi kesulitan,” pungkas M Ichsan.