Jokowi Izinkan Prabowo Tambah Stafsus Menjadi 5 Orang

Berita157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Salah satu yang diatur di Perpres baru itu terkait staf khusus Menteri Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 53 Perpres Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (22/6/2022). Staf khusus itu bertanggung jawab kepada Menhan.

Pasal 53
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri

Ketentuan Pasal 53 Perpres 94/2022 itu berbeda dengan ketentuan sebelumnya di Perpres 58/2015. Di Perpres sebelumnya, staf khusus dapat diangkat paling banyak tiga orang.

Perpres 58/2015
Pasal 52
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.

Sementara itu, tugas staf khusus Menhan diatur di Pasal 54 dan 55 Perpres 94/2022. Berikut selengkapnya:

Pasal 54
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 55
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tata, kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.