Komisi IV DPRD Jabar Pastikan Sudah Dorong Undang-Undang Untuk Menjerat Para Pencemar Sungai di Jawa Barat

Bandung, Inionline.id – Buntut dari kasus pencemaran sungai Cimeta di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terus mendapat sorotan khususnya dari anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin atau yang akrab disapa M Ichsan.

Dirinya mengakui bahwa Komisi IV sudah mengusulkan agar penindakan pihak-pihak yang mencemari sungai-sungai di Jawa Barat menggunakan Undang-Undang pidana sehingga akan menimbulkan efek jera.

“Kemarin itu kita kajiannya perdata, jika perdata tidak memberikan efek jera, langsung pakai Undang-Undang yang itu bisa menjadi kriminalisasi, menjadi pidana itu masuknya, seberapa besar untuk memulihkan kerusakan sungai yang tercemar tidak tiba-tiba bisa clear, harus bagaimana meregenerasi kehidupan hayati di sekitar lingkungan sungai, artinya berbiaya disitu,” ucapnya, Kamis (02/06/2022).

Legislator asal Kabupaten Bogor ini menambahkan bahwa, dengan denda biaya itu dikonfersi maka tidak ada efek jera yang timbul, maka dari itu dirinya bersama Komisi IV DPRD Jabar telah memberi masukan ke penindakan berdasarkan Undang-Undang yang mempunyai implikasi hukum secara pidana.

“Kalaupun misalnya ada jerat hukum yang kompensasinya biaya nominalnya harus besar, jika tidak ada efek jera, orang kapan saja bisa berbuat hal serupa berulang kali,” ujarnya.

M Ichsan pun berharap penegakan hukum bagi pihak-pihak yang mencemari sungai harus proporsional dimana tidak lantas hukumnya menjadi tebang pilih.

“Hukum harus proposional, intinya negara kita negara hukum maka harus dipakai alat hukum itu jangan hanya sebagai simbol saja,” tutup M Ichsan.