Kemenag: Kartu Nikah 4 Istri Bukan Format Resmi Pemerintah

Berita357 views

Inionline.id – Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu nikah yang memiliki empat kolom untuk foto istri bukan format resmi yang diterbitkan oleh pihaknya. Ia juga memastikan kartu tersebut sebagai kabar bohong atau hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan resminya dikutip Rabu (8/6).

Sebagai informasi, media sosial kembali diramaikan beredarnya kartu nikah bergambar foto lelaki berjas pada sisi depan dengan tulisan keliru ‘Kementrian Agama’. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Fauzin menjelaskan bahwa Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah kini mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin.

Pada bagian atas kartu nikah digital resmi terbitan Kemenag juga tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah kartu, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” kata Fauzin.

Guna mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengantin juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” kata dia.