Hewan Ternak Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 Hari untuk Antisipasi PMK

Berita057 views

Inionline.id – Setiap hewan ternak yang masuk ke DKI Jakarta wajib dikarantina selama 14 hari. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ke hewan ternak jelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

“Kita perketat lalu lintas, salah satunya wajib masuk kandang karantina selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam video yang tayang di kanal Youtube DKI Jakarta, Rabu (8/6).

Eli menjelaskan bahwa penyebaran penyakit PMK berasal dari penularan virus dengan masa inkubasi hingga 14 hari.

Ia mengatakan apabila selama 14 hari hewan ternak tak menunjukkan gejala klinis terpapar PMK, maka hewan ternak itu bisa dicampur di kandang bersama.

“Apabila ada ternak masuk enggak boleh langsung dicampur. 14 hari kami periksa klinisnya,” kata Eli.

“Kalau 14 hari aman, ternak tersebut bebas dari PMK,” imbuhnya menambahkan.

Eli menambahkan Pemerintah Provinsi DKI bakal menetapkan lokasi penjualan hewan kurban jelang Iduladha. Ini bertujuan agar pihaknya dapat mengawasi secara ketat kondisi hewan kurban.

Wabah PMK merebak di sejumlah daerah Indonesia dalam dua bulan terakhir. Penyakit ini mayoritas menyerang hewan ternak, seperti sapi. Ratusan hewan ternak pun dinyatakan mati akibat virus tersebut.