Pertalite Akan Dijual Ke Masyarakat Yang Berhak Saja Oleh Pertamina, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hingga Mahasiswa Angkat Bicara

Berita057 views

Jakarta, Inionline.id – Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite akan segera dijual hanya kepada masyarakat yang dianggap berhak membeli BBM berkapasitas Research Octane Number (RON) sebesar 90 ini. Penjualan BBM Pertalite sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Saat ini Pemerintah bersama PT Pertamina sedang membahas petunjuk teknis (juknis) mengenai pemberlakuan peraturan baru tersebut.

Sehubungan kabar ini, Pjs Vice President Corporate Communications PT Pertamina Persero Heppy Wulansari menjelaskan bahwa pengaturan BBM dan LPG Subsidi merupakan ranah Pemerintah mulai dari penetapan kuota, siapa saja yang berhak mendapatkannya hingga mekanisme di lapangannya. Hal ini tentu bertujuan agar BBM dan LPG dapat tepat sasaran.

“Terkait rencana penerapan kebijakan distribusi BBM dan LPG tertutup, Pertamina masih menunggu. Prinsip, sebagai salah satu badan usaha yang ditugaskan untuk mendistribusikan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina siap melaksanakan seluruh kebijakan/regulasi yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Heppy, Jum’at (27/05/2022).

Menanggapi kabar ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait kebijakan baru penjualan Pertalite namun baru sampai tahap pembahasan awal.

“Kita justru minta agar PP tersebut segera direvisi kepada BPH Migas ketika terjadi kelangkaan solar di bulan Maret yang lalu, saat ini justru kami menunggu pembahasan tentang revisi yang dimaksud,” kata Eddy Soeparno.

Dirinya pun menegaskan, Komisi VII DPR RI akan kembali memanggil PT Pertamina dan BPH Migas guna menanyakan perkembangan revisi PP yang sempat diminta oleh Komisi VII.

Sedangkan perwakilan aktivis mahasiswa dari Universitas Pakuan, Fahmi Afrizal menyatakan sah-sah saja apabila Pemerintah memberlakukan peraturan baru untuk penjualan Pertalite.

“Asal jelas kriteria yang berhak itu seperti apa, Pemerintah juga harus punya langkah antisipasi seperti kalau masyarakat kekeuh pengen beli pertalite misalnya, petugas SPBU bisa apa, kasian juga sih petugasnya kalo ada kejadian seperti itu, ada kemungkinan berantem di SPBU tuh dan lain-lain, Pemerintah yang penting jelas sih kriteria dan lain lainnya,” pungkasnya.