MUI Sulsel Terbitkan Rekomendasi Cegah Wabah PMK Jelang Iduladha

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Sebagai langkah antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menerbitkan lima rekomendasi.

Rekomendasi dibuat dengan mencermati kejadian banyak hewan yang terjangkit PMK di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjelang Iduladha 2022.

“Dalam rangka antisipasi dan perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, maka setelah kami, dari pihak MUI Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat terbatas dengan pihak DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 22 Mei 2022, maka kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar,” demikian dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (26/5).

Rekomendasi itu berisikan antara lain, menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya penyakit PMK. Kemudian meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antarkabupaten/kota.

Ketiga, merekomendasikan pemerintah proaktif turun ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan ternak sapi. Selanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan/minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi halal.

Terakhir, meminta pemerintah untuk mencanangkan gerakan sadar halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi halal.

Rekomendasi itu ditandatangani satu di antaranya oleh Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Selatan Najmuddin pada Minggu, 22 Mei 2022.

Wabah PMK telah menginfeksi ribuan hewan ternak di 23 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebanyak 8.794 sapi terjangkit penyakit dimaksud, di mana 1.482 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Hewan Ternak Pemerintah Provinsi Jawa Timur per tanggal 24 Mei 2022, terdapat 23 daerah yang berstatus zona kuning PMK antara lain Bangkalan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro.

Kemudian Tuban, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Mojokerto, Kota Mojokerto, Magetan, Madiun, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Probolinggo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso, dan Jombang.

Kabupaten dengan kasus PMK aktif terbanyak yakni Lumajang 1.595 kasus, Gresik 1.531 kasus, Mojokerto dengan 1.175 kasus, Probolinggo 972 kasus, dan Sidoarjo 862 kasus.

Sementara itu 15 kabupaten/kota yang masih bebas PMK ialah Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kota Kediri, Kediri, Kota Blitar, dan Blitar.