Kemenhub Mendukung Polisi Usut ASN Pungli di Mercusuar Anyer

Inionline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah hukum Polres Cilegon yang mengusut kasus pungutan liar yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Menara Mercusuar Anyer.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen S Sartoto mengatakan ASN yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok itu telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon.

“Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer yang dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Mugen dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/5).

Ia mengatakan pemerintah tak akan mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Prinsip 4 No’s di Lingkungan Kemenhub.

“Yaitu no gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), no bribery (tidak menerima suap), no kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), no luxury hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan),” jelas Mugen.

Saat ini, menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal yang melintas.

Namun, wilayah menara suar biasanya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tempat wisata pada hari tertentu atau saat momen libur.

Tiga Orang Ditangkap

Sebanyak tiga orang kini ditangkap kepolisian terkait kasus ini. Salah satu yang diamankan merupakan ASN berinisial AP (53) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono mengatakan bahwa juru parkir di sekitar lokasi diduga menyetorkan uang yang diambil dari masyarakat kepada ASN tersebut yang bertugas sebagai penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk.

“Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (7/5).

Dua orang lain yang diamankan berinisial MY (43) dan AA (39). Mereka merupakan juru parkir di area mercusuar.

Dua juru parkir itu mematok tarif parkir Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua. Seharusnya tarif tersebut tak bisa diberlakukan.

Pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif itu pun tak diberikan tiket masuk.

“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.