Anies Minta Warga Tetap Disiplin Prokes, Jakarta Kembali PPKM Level 1

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Kini Wilayah DKI Jakarta kembali dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai penurunan level PPKM di Jakarta merupakan hasil kerja bersama.

“Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, tetapi ini kerja bersama di sini sehingga Jakarta makin stabil,” kata Anies di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Anies bersyukur kasus COVID-19 khususnya di Jakarta semakin melandai. Ke depannya, dia berharap PPKM tak lagi diberlakukan di Jakarta.

“Kita tentu mensyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta makin menurun dan kita berharap kondisi ini akan terus, mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM,” ucapnya.

Eks Mendikbud itu juga mengapresiasi para petugas di lapangan yang selama ini berjuang dalam penanganan pandemi COVID-19. Dia berharap Jakarta tak lagi kembali ke masa-masa lonjakan kasus Corona.

“Hari ini adalah babak baru dan kita tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin, di mana kita kondisi penuh tantangan insyaallah ke depan makin stabil dan makin aman dari sebelumnya,” ucapnya.

Anies menolak mengomentari saat ditanya apakah Jakarta akan beralih ke fase endemi. Namun dia meminta warga tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19.

“I don’t play expert, saya tidak akan memainkan perannya para pakar. Tapi apalah arti sebuah terminologi karena faktanya kita harus disiplin kesehatan disiplin, mengikuti semua protokol dan itu yang harus kita kerjakan. Apapun namanya itu tetap prinsipnya pada prinsip-prinsip prokes,” katanya.

Jabodetabek Masuk PPKM Level 1

Sebagaimana diketahui, wilayah Jabodetabek kini berstatus PPKM level 1. Ada sejumlah aturan yang berlaku selama penerapan PPKM level 1.

Aturan PPKM level 1 tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku per tanggal 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022 dan ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Wilayah Jabodetabek termasuk dalam PPKM level 1. Melansir dari Inmendagri 26 Tahun 2022, kegiatan perkantoran diizinkan Work From Office (WFO) 100% dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, kapasitas resepsi pernikahan juga diperbolehkan 100%. Kapasitas penuh juga diperbolehkan di restoran, mal, hingga bioskop.