Pertamina Jamin Ketersediaan Solar Subsidi di Kalimantan Barat, Pengaturan Penyaluran Mengacu Pada Ketentuan

Antar Daerah157 views

Pontianak, Inionline.id – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Sub Holding Commercial & Trading sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar, memastikan dan menjamin stok dalam keadaan aman serta memastikan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal. Hal ini dilakukan untuk semua jenis BBM, terkhusus BBM Solar subsidi.

Menurut Susanto Satria, Area Manager Communication Relations Regional Kalimantan menjelaskan bahwa ketersediaan stok dan penyaluran solar subsidi untuk wilayah Kalimantan Barat termasuk Kota Pontianak sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas, bahkan sudah dilakukan penambahan suplai ke sejumlah SPBU agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pertamina terus menyalurkan BBB solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan, salah satunya di SPBU 6478118 yang sudah dilakukan penambahan suplai sebesar 22 % dari rerata sebelumnya”, tambah Satria.

Bahwa adanya unjuk rasa beberapa supir truk di Pontianak yang menuntut dihapusnya pembatasan pembelian. Satria menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan aturan terkait jumlah pembelian Solar kepada setiap kendaraannya berdasar pada ketetapan BPH Migas. Aturan ini dijalankan agar Solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, tepat sasaran.

Satria melanjutkan Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya.

Untuk penyaluran Solar Subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Sedangkan besaran untuk pengisian BBM Solar Subsidi sesuai aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020 bahwa untuk armada roda 6 maksimal 80 liter, roda 4 maksimal 60 liter, dan roda 6 keatas maksimal 200 liter.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi dapat dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM non subsidi,” tutup Satria.

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar tepat sasaran. Jika ada Indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika Ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.