Melalui Pansus VI DPRD Jabar, Dewan Asep Arwin Kotsara Proteksi Lahan Pertanian di Jawa Barat

Antar Daerah557 views

Bandung, Inionline.id – Secara marathon Pansus VI DPRD Jawa Barat terus berupaya agar Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat bisa segera selesai dan resmi menjadi Pearturan daerah (Perda).

Anggota Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat Asep Arwin Kotsara mengungkapkan bahwa proses pembahasan pasal-perpasal Raperda ini sangat alot.

Jadi perda RTRW ini seperti yang diketahui rencana tata ruang wilayah Jawa Barat 10 tahun kedepan, yang paling krusial adalah tentang lahan pertanian. Kami Pansus VI DPRD Jabar yang paling keras di lahan pertanian, contoh draftnya hampir sebagian besar lahan pertanian tergerus dengan industri,” ucap Asep Arwin Kotsara kepada awak media, Senin (11/04/2022).

Terdapat 2 peruntukan lahan yang sebenarnya untuk indsutri dan pemukiman, seperti Depok yang sudah habis oleh perumahan, kemudian ada faktor industri seperti Karawang dan sebagainya.

“Akhirnya 2 peruntukan daerah tersebut akhirnya membuat Pansus VI detail membedah pasal-perpasal dan permasalahannya terkadang, seperti misalnya pelepasan tersebut yang kaitan dengan OPD terkait, padahal kami sangat berharap sekali mengundang kepala dinasnya karena kalau staff saja tidak clear,” ungkap Asep Arwin.

Dirinya mencontohkan pembahasan lahan yang hampir dilihat seperti pertambangan, hampir pada pertanian kehutanan dan juga ada area perumahan dan sebagainya temuan Pansus VI bahwa terdapat pasal yang memungkinkan alih fungsi lahan dari persawahan menjadi kawasan industri.

“Pasal-pasal ini yang menjadi pasal karet, kita ingin kawasan pertanian ya pertanian, KP2Bnya berapa kemudian luas sawah yang ditentukan seperti itu, untuk KP2B Jawa Barat 729.576 Ha, lalu LBS (lahan baku sawah) Jawa Barat 930.940 Ha, dan LSD (Lahan sawah Dilindungi) 878.101 Ha sampai tahun 2042,” imbuh Asep Arwin Kotsara.
Tentunya angka-angka tersebut akan dikuatkan Pansus VI dan Asep Arwin Kotsara akan bersikap keras terhadap Perda RTRW ini.

“Walau keras harus sinkron dengan RTR yang dibuat kabupaten-kota, jadi misalnya turunan maka ini kita sedang minta 27 kota kabupaten ada RTR yang kita terima jadi misalnya berapa misalnya untuk ruang terbuka hijau, luas pertanian yang dari 27 kota kabupaten itu ada 1 kota kabupaten yang belum menyerahkan yaitu kabupaten Bekasi,” tukas Asep Atwin Kotsara.

Selain itu guna menghindari ketidaksinkronan kota-kabupaten dengan wilayah provinsi dan nasional terkait RTRW atau RTR tersebut maka Pansus VI telah meminta data dari masing-masing kota-kabupaten melalui dinas tata ruang sebanyak 26 kota-kabupaten telah langsung ditanda tangani oleh kepala daerah dan sekretaris daerahnya.

“Kalau memang ada pasal-pasal yang sifatnya akan merusak lahan pertanian kehutanan dan sebagainya kita akan debat, sangat alot sekali memang, 1 pasal bisa berjam-jam, pasal itu misalnya pasal tentang energi maka yang kita panggil ESDM, jadi harus bisa mempresentasikan, menyampaikan apa yang dia tulis, belum lagi zona pariwisata, pariwisata juga begitu ada ayat-ayat, dinas pariwisata untuk tempat pertambangan, untuk pertambangan, pendidikan ada satu ayat atau nomer yang akhirnya nanti akan merusak RTRW itu akan kita debat,” pungkas Asep Arwin Kotsara, Senin (11/04/2022).