Usai Bebas Karantina Kedatangan PPLN di Bali dan Soeta Naik Drastis

Ekonomi057 views

Inionline.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Soekarno-Hatta (Tangerang) meningkat signifikan pascapembebasan karantina Covid-19.

“Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/3).

Ia melanjutkan puncak kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang. Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soeta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.

“Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina,” kata dia.

Ia mengatakan pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

“Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional,” ujarnya.

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif. Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.

10 Ribu WNA Masuk Lewat Bali

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat sudah ada 10 ribu lebih Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah sejak dibukanya pernerbangan internasional pada 4 Februari 2022 lalu.

“Sampai sekarang WNA yang masuk ke Bali sejak dibukanya penerbangan internasional sebanyak 10.572 orang,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Bali, Sabtu (26/3).

Sementara, untuk warga asing asal Rusia yang ada di Bali total 32, 342 dan untuk warga Ukraina 5,966 orang.

Pihaknya juga menerangkan untuk kesiapan imigrasi Bali dengan adanya perluasan Visa on Arrival atau VoA dengan jumlah 42 negara akan melakukan pengendalian terhadap Tempat Pemeriksaan Imigrasian (TPI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan khusus
wisata.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada pejabat administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di TPI, untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian pada area imigrasi yang meliputi konter bank, konter imigrasi area kedatangan, dan konter imigrasi area keberangkatan dapat memenuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, untuk pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia (WNI) awak alat angkut, orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas yang diberikan fasilitas bebas visa diplomatik atau bebas visa dinas, orang asing pemegang visa atau izin tinggal, dan orang asing pemegang KPP APEC sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk visa atau izin tinggal.

“Melakukan rekonsiliasi data antara pembayaran PNBP, penggunaan stiker visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dan perlintasan secara harian, mingguan dan bulanan,” jelasnya.