Soal Kasus Doni Salmanan Polisi Meminta Keterangan Delapan Saksi Ahli

Inionline.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pihaknya saat ini meminta keterangan delapan saksi ahli atas kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex , Doni Salmanan.

Adapun ke-delapan saksi ahli tersebut yakni dua saksi dari ahli bahasa, kemudian dua dari ahli ITE, tiga dari ahli pidana, dan satu dari ahli investasi.

“Sampai saat ini kasus DMT alias DS [Doni Salmanan] masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, dengan rincian 18 saksi dan delapan dari ahli,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3).

Gatot juga mengatakan, saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita.

“Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT di Bandung,” ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Doni bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu terregistrasiĀ dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).