Seiring Melandainya Kasus COVID, MUI Menyerukan Kembali Rapatkan Saf Salat Berjemaah

Berita057 views

Inionline.id – Asrorun Niam Sholeh Ketua Bidang Fatwa MUI menyerukan saf salat berjamaah yang berjarak untuk kembali dirapatkan. Seruan itu disampaikan lantaran tren kasus COVID-19 mulai melandai.

Awalnya Niam menyinggung soal Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Dalam SE Kemenhub 25/2022 itu tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak.

Merujuk pada aturan terbaru pemerintah itu, Niam kemudian berbicara soal saf salat berjemaah. Dia menilai dengan adanya aturan tersebut maka saf salat jemaah dirasa bisa kembali dirapatkan.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022.

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” imbuhnya.

Atas hal itu, Niam mengingatkan para jemaah untuk merapatkan saf salat berjemaah dengan menjaga protokol kesehatan.

“Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Niam mengatakan bulan Ramadhan segera tiba. Dia mengatakan ativitas pengajian di Masjid dan perkantoran juga bisa kembali dilaksanakan dengan tetap menerapkan prokes ketat.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” paparnya.