Proses Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Ditunda Bareskrim

Inionline.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunda tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh influencer alias pemengaruh Indra Kenz terhadap korban aplikasi perdagangan opsi biner Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran laporan yang dilakukan Indra Kenz berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara Binomo.

Sementara, kasus trading binary option yang melibatkan Indra Kenz saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut sampai kapan pelaporan tersebut akan ditunda.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo juga berpeluang untuk dihentikan. Sebab, laporan tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana.

“Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana,” tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara baru akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.

“Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Agus menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik saat ini ditangani selaras dengan penanganan perkara dugaan penipuan via aplikasi Binomo. Ia menegaskan penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan penipuan terlebih dahulu.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” jelas dia.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.