Sita Sajam-Stik Golf, Polisi Menangkap 11 Pelajar Tawuran di Bekasi

Inionline.id – Dalam aksi tawuran di Jalan Raya Langkap Lancar, Kabupaten Bekasi Polisi menangkap 11 orang pelajar yang terlibat. Tawuran melibatkan pelajar dari SMA AM dan SMK CM.

“Kemudian dari sekolahan AM mengajak tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari pihak sekolahan CM mundur, dan dianggap kalah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Mulanya, pelajar dari SMA AM mengajak pelajar SMK CM tawuran. Para pelajar dari SMK CM dianggap kalah, namun siswa SMA AM tidak puas hingga tawuran kembali terjadi pada 16 Februari di di Jalan Warung Belut.

Dalam aksi tawuran ini, terdapat dua orang siswa yang merekam video. Dan akhirnya video itu tersebar, bahkan sempat viral di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap para pelajar yang terlibat. Penangkapan dilakukan pada Senin lalu (21/2).

“Berdasarkan video yang beredar di medsos kita berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku,” ucap Gidion.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, 10 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran hingga satu tongkat golf.

Para pelaku tawuran dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.