Pemerintah Diperbolehkan Orang Tua Menentukan Anak Ikut PTM atau PJJ

Berita257 views

Inionline.id – Pemerintah mengizinkan wilayah dengan status PPKM Level 2 menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kapasitas 50%. Tak hanya itu, orangtua murid juga dipersilakan menentukan anaknya ikut PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 soal diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Surat ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/2/2022).

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulis SE tersebut seperti dilihat Kamis, (3/2/2022).

Dalam SE tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan PTM terbatas pada wilayah dengan status PPKM Level 1, 3 dan 4 mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Untuk penghentian sementara PTM terbatas juga mengikuti ketentuan SKB 4 menteri.

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah
dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti
ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” ujarnya.

“Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama 4 (empat) menteri,” lanjut SE tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Mulai hari ini wilayah yang menerapkan PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) Suharti, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.

Suharti menuturkan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.