Mulai Hari Ini Pemerintah Memperbolehkan Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50%

Berita157 views

Inionline.id – Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Mulai hari ini wilayah yang menerapkan PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.

Suharti menuturkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Suharti menyampaikan pelaksanaan PTM terbatas harus dibarengi protokol kesehatan ketat. Dia menyebut pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas kapasitas 50% untuk disebarkan ke setiap sekolah.

“Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” ucapnya.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.