Kemenkes Menetapkan ‘Exit Test’ Penentu Kesembuhan dari Covid Cukup Sekali Tes

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pada H+5 setelah terkonfirmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan exit test penentu kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) menjadi cukup satu kali tes. Apabila hasilnya negatif, maka status warga dalam aplikasi PeduliLindungi akan otomatis berubah dari ‘Hitam’ menjadi ‘Hijau’.

Ketetapan itu berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengharuskan warga melakukan exit test selama dua kali, terhitung pada H+5 dan H+6. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan ketentuan baru itu mulai efektif berlaku Selasa malam, 22 Februari 2022.

“Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus 2 kali,” kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Setiaji menambahkan, apabila warga tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

Ia sekaligus mengingatkan bahwa exit test yang berlaku saat ini hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum ‘dianggap’ lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai media pemeriksaan Covid-19 paling akurat di Indonesia.

Rangkuman Covid: Kasus Kematian Tertinggi, Luar Jawa-Bali Diwaspadai
“Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR,” ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kasus kematian pada Selasa kemarin yaitu 257 kasus. Jumlah itu merupakan yang tertinggi selama varian omicron menyebar di Indonesia.

Mengenai kasus positif, ada penambahan 57.491 pada hari ini. Pasien yang sembuh dari infeksi virus corona juga bertambah 38.474.